Polhukam

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 125 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

68
×

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 125 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) memusnahkan barang bukti dari 125 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (29/4/2026). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Sergai, Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Sergai, Amriyata SH MH, didampingi para kepala seksi dan jaksa fungsional.

Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Polres Sergai, BNN Kabupaten Sergai, Dinas Kesehatan, serta pihak Lapas Tebing Tinggi.

Amriyata mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 550 gram, ganja 63 gram, serta tiga butir ekstasi.

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang lain seperti egrek, alat hisap (bong), telepon genggam, kaca pirex, mancis, pakaian, hingga sejumlah benda lainnya.

“Dari total 125 perkara, sebanyak 82 di antaranya merupakan kasus narkotika. Sisanya terdiri dari tujuh perkara perlindungan anak, empat penganiayaan, 24 pencurian, dua perusakan barang, tiga kekerasan seksual, dua perjudian, dan satu perkara yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” jelasnya.

Ia menambahkan, metode pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan air. Sementara ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

“Untuk senjata api, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus wujud komitmen Kejari Sergai dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. (Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *