TERITORIAL24.COM, – Aksi kawanan perampok bersenjata tajam yang selama beberapa bulan terakhir meneror minimarket 24 jam di wilayah Blitar dan Jombang akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Blitar Kota.
Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni YDS (23) asal Kabupaten Kediri, MJS (23) asal Kabupaten Trenggalek, dan ISL (23) asal Kabupaten Kediri. Sementara tiga pelaku lain berinisial RS, AD, dan AP masih diburu petugas.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan kasus perampokan minimarket di Jalan Mastrip, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 03.50 WIB.
Hasil penyidikan mengungkap komplotan tersebut telah melakukan sedikitnya tujuh aksi pencurian dengan kekerasan dalam kurun waktu tiga bulan.
Tiga lokasi berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan empat lainnya di wilayah Polres Jombang.
Dalam setiap aksinya, para pelaku lebih dulu melakukan survei dan memilih waktu tengah malam hingga menjelang subuh.
Mereka masuk ke minimarket dengan membawa parang, celurit, dan pisau untuk mengancam karyawan agar membuka brankas.
Usai menguras uang tunai, korban diikat menggunakan tali rafia agar tidak bisa meminta pertolongan. Di minimarket Srengat, komplotan ini berhasil membawa kabur uang sekitar Rp44 juta, sedangkan total kerugian di wilayah Blitar diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon seluler, tas ransel, serta dua unit sepeda motor, termasuk Yamaha N-Max yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. YDS diduga menjadi otak sekaligus pemimpin komplotan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga memastikan pengejaran terhadap tiga pelaku yang masih buron terus dilakukan.(didik)












