Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk Polisi di Dolok Masihul, Satu Pemasok Masih Diburu

165
×

Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk Polisi di Dolok Masihul, Satu Pemasok Masih Diburu

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Dolok Masihul.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026) malam, tiga pria yang diduga terlibat peredaran sabu dan ekstasi berhasil ditangkap.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JA (20), MRS (23), keduanya warga Desa Tegal Sari, serta IBN (33), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Hasilnya, tiga terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Bringin Jaya, Sabtu (4/7/2026).

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan patroli di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Polisi mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Vario hitam yang berhenti di pinggir jalan. Saat akan diperiksa, pria tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok di dalam dasbor sepeda motor yang berisi satu paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Pengendara itu diketahui berinisial JA.

Dalam pemeriksaan awal, JA mengaku hanya diminta mengantarkan sabu oleh rekannya, MRS.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap MRS di sebuah warung biliar di Dusun II, Desa Tegal Sari.

Tak berhenti di situ, MRS kemudian mengaku memperoleh sabu dari IBN. Polisi bergerak menuju rumah IBN di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam butir pil yang diduga ekstasi seberat bruto 2,91 gram, satu paket sabu berukuran sedang, serta empat paket sabu berukuran kecil dengan total berat bruto 1,04 gram.

Kepada penyidik, IBN mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial TM yang disebut berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *