Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.(Akbar)












