Hukum & Kriminal

‎MUI: Hukuman Mati dan Perampasan Aset Harus Diterapkan Bersamaan untuk Berantas Korupsi ‎

72
×

‎MUI: Hukuman Mati dan Perampasan Aset Harus Diterapkan Bersamaan untuk Berantas Korupsi ‎

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh dipertentangkan antara hukuman mati dan pemiskinan koruptor. Menurutnya, kedua instrumen hukum tersebut harus berjalan beriringan untuk menciptakan efek jera dan memulihkan kerugian negara

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis.(Foto: Latifahtul Jannah/ MUI Digital)

‎TERITORIAL24.COM,JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak boleh diperdebatkan secara dikotomis antara penerapan hukuman mati atau pemiskinan koruptor melalui perampasan aset.

Menurut MUI, kedua instrumen hukum tersebut harus diterapkan secara bersamaan agar mampu memberikan efek jera yang kuat sekaligus memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

‎Dilansir dari laman resmi mui.or.id, pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI,.

Menurutnya, maraknya penangkapan pejabat publik dalam kasus korupsi belakangan ini bukanlah indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan cerminan masih lemahnya sistem pencegahan serta belum optimalnya efek jera yang ditimbulkan oleh sanksi hukum yang berlaku saat ini.

‎”Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital di Jakarta, Senin (3/8/2026).

‎Hukuman Mati dan Perampasan Aset Harus Berjalan Beriringan

‎Kiai Cholil menegaskan bahwa hukuman mati dan perampasan aset tidak perlu dipertentangkan.

Menurutnya, kedua instrumen tersebut justru saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan, mengembalikan kerugian negara, serta memberikan efek jera yang nyata kepada pelaku tindak pidana korupsi.

‎Ia menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali seluruh kekayaan hasil korupsi yang sejatinya merupakan hak rakyat.

Dengan demikian, keluarga maupun keturunan pelaku tidak dapat menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

‎Sementara itu, hukuman mati dinilai layak diterapkan terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerusakan sistemik, seperti menghancurkan perekonomian negara, menggagalkan pembangunan nasional, hingga menyebabkan kemiskinan yang meluas di tengah masyarakat.

‎”Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik atau kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *