Hukum & Kriminal

‎MUI: Hukuman Mati dan Perampasan Aset Harus Diterapkan Bersamaan untuk Berantas Korupsi ‎

74
×

‎MUI: Hukuman Mati dan Perampasan Aset Harus Diterapkan Bersamaan untuk Berantas Korupsi ‎

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh dipertentangkan antara hukuman mati dan pemiskinan koruptor. Menurutnya, kedua instrumen hukum tersebut harus berjalan beriringan untuk menciptakan efek jera dan memulihkan kerugian negara

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis.(Foto: Latifahtul Jannah/ MUI Digital)

‎MUI Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

‎Kiai Cholil juga menyayangkan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memutus motif utama korupsi, yakni ketamakan dan keinginan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

‎Di tengah ancaman perlambatan ekonomi global, MUI mendorong pemerintah memanfaatkan kewenangan ta’zir atau hak pemerintah dalam menetapkan hukuman yang tegas demi menjaga kemaslahatan publik.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah menerapkan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana narkotika dan terorisme.

‎Karena itu, menurut Ketua Badan Pengurus  tersebut, penerapan hukuman mati terhadap koruptor yang menimbulkan kerusakan sistemik bukanlah hal yang tabu dalam sistem hukum nasional, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

‎MUI berharap penguatan sistem pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta pengembalian seluruh aset hasil korupsi kepada negara dapat menjadi langkah nyata untuk menciptakan efek jera sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *