Hukum & Kriminal

Gasak Emas 53 Gram dan Dua Ponsel, Sopir Angkot di Tapteng Diringkus Polisi

64
×

Gasak Emas 53 Gram dan Dua Ponsel, Sopir Angkot di Tapteng Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, TAPANULI TENGAH — Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, diringkus polisi karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

HRN diduga membobol rumah warga di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah.

Dalam aksinya, pelaku disebut membawa kabur perhiasan emas seberat total 53 gram dan dua unit telepon seluler.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini dilaporkan korban, Fitry Ayu Lestari (34), ke Polres Tapanuli Tengah pada 5 Agustus 2026.

Pencurian diketahui korban pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat bangun tidur, korban mendapati dua ponselnya, Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816, yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada.

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah. Ia menemukan jendela samping kamar tidur kedua dalam keadaan terbuka dan diduga menjadi akses masuk pelaku.

Tak hanya ponsel, sebuah tas berwarna putih berisi sejumlah perhiasan emas juga raib.

Total emas yang hilang mencapai sekitar 53 gram, terdiri dari gelang emas 25 gram, emas batangan 25 gram dan mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp149.500.000,” ujar Dian.

 

Ditangkap Saat Sedang Bawa Angkot

 

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada HRN. Polisi kemudian menangkapnya pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.

Dalam pemeriksaan awal, HRN diduga mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan barang-barang hasil curian.

Dari keterangan HRN, ponsel Xiaomi Redmi 9 telah dijual kepada seorang pria berinisial DS (30). DS yang berada di lokasi penangkapan kemudian turut diamankan polisi bersama ponsel tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *