Hukum & Kriminal

Gasak Emas 53 Gram dan Dua Ponsel, Sopir Angkot di Tapteng Diringkus Polisi

65
×

Gasak Emas 53 Gram dan Dua Ponsel, Sopir Angkot di Tapteng Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan terhadap barang berharga lainnya.

HRN mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung emas serta uang hasil penjualan barang curian kepada ibunya, berinisial K (67).

Petugas kemudian mendatangi kediaman K dan mengamankan satu emas batangan serta uang tunai sebesar Rp4 juta.

Dari uang tersebut, Rp3 juta disebut berasal dari hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Kecamatan Sibolga Selatan.

Sementara gelang emas seberat 25 gram disebut telah dijual HRN di wilayah Sibolga melalui seorang pria berinisial AD (49).

AD diduga berperan sebagai perantara penjualan gelang tersebut dan memperoleh imbalan Rp2 juta.

Polisi kemudian bergerak ke kawasan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara. AD akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang tunai Rp4 juta, satu unit Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo, satu buah emas batangan, satu buah mainan kalung emas, satu buku hitam sepeda motor Satria FU serta satu lembar Surat Bukti Gadai.

HRN bersama DS, K dan AD serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses hukum terhadap para pihak yang diamankan.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *