Hukum & Kriminal

Mantan Istri Tewas Bunuh Diri, Brigadir IH di Patsus

33
×

Mantan Istri Tewas Bunuh Diri, Brigadir IH di Patsus

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Brigadir Polisi IH, mantan suami Winda Lorenza Gowasa yang tewas setelah menembak dirinya sendiri, ditempatkan di tempat khusus atau patsus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara. Penempatan itu berkaitan dengan kelalaian IH dalam menyimpan senjata api.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Ferry Walintukan mengatakan IH dinilai tidak cermat dalam menyimpan senjata api yang kemudian digunakan Winda.

“Yang bersangkutan telah di-Patsus Propam Polda Sumut. Dia dinilai tidak cermat dan lalai dalam menyimpan senjata api,” ujar Ferry, Rabu, 12 Agustus 2026.

IH menjalani patsus sejak 10 hingga 29 Agustus 2026. Sebelum ditempatkan di ruang khusus, anggota kepolisian itu menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut.

Dalam pemeriksaan, IH mengaku menyimpan senjata api di dalam tas yang diletakkan di atas meja ruang tamu rumahnya.

Winda ditemukan tewas di kamar mandi rumah mantan suaminya di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan, pada 3 Agustus 2026. Ia diduga menembak kepalanya sendiri menggunakan senjata api milik IH.

Keluarga Winda kemudian mempertanyakan kesimpulan bahwa kematian itu merupakan bunuh diri.

Mereka menemukan lebam dan sejumlah luka pada tubuh Winda. Keluarga lantas melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Namun hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System atau Inafis tidak menemukan indikasi kekerasan. Polisi menyimpulkan Winda meninggal akibat bunuh diri.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak mengatakan hasil otopsi dokter forensik juga tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan pada tubuh Winda, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam.

Menurut Calvijn, satu-satunya luka yang ditemukan adalah luka tembak pada bagian kepala.

Keterangan kepolisian tersebut belum meredakan keberatan keluarga.

Mereka mempersoalkan hasil penyidikan tim Labfor, Inafis, dan dokter forensik. Keluarga kemudian membawa perkara itu ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *