Advertorial

KUA-PPAS Medan 2027 Disepakati, Pendapatan Rp6,98 Triliun dan Belanja Rp7,16 Triliun

139
×

KUA-PPAS Medan 2027 Disepakati, Pendapatan Rp6,98 Triliun dan Belanja Rp7,16 Triliun

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2027.

 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026).

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chung Sen. Saat rapat dibuka, tercatat 30 anggota DPRD Kota Medan hadir.

 

Rapat turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Pj. Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin, jajaran pimpinan DPRD, anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), camat serta para undangan.

 

Dalam laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Medan yang disampaikan Zulkarnain, disebutkan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah OPD sejak 4 hingga 17 Agustus 2026.

 

Pembahasan kemudian difinalisasi pada 17 Agustus 2026 sebelum dilanjutkan dengan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan pada 18 Agustus 2026.

 

Pendapatan 2027 Diproyeksikan Rp6,98 Triliun

 

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah Kota Medan pada APBD Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp6.986.758.560.976 atau sekitar Rp6,98 triliun.

 

Sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp7.161.758.560.976 atau sekitar Rp7,16 triliun.

 

Adapun penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp175 miliar, dengan pembiayaan netto juga sebesar Rp175 miliar.

 

Banggar meminta Pemko Medan menyusun dan menyesuaikan postur APBD secara bertahap dan terukur dengan memperhatikan ketentuan mandatory spending sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

Dalam rekomendasinya, belanja pegawai diarahkan maksimal 30 persen dari total belanja APBD di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *