Politik

BUMD Sumut yang Rugi Ditantang Benahi Tata Kelola, Usman Jakfar: RAPBD 2027 Tak Ada Lagi Suntikan Dana ‎

128
×

BUMD Sumut yang Rugi Ditantang Benahi Tata Kelola, Usman Jakfar: RAPBD 2027 Tak Ada Lagi Suntikan Dana ‎

Sebarkan artikel ini

‎Di tengah kenaikan transfer pusat Rp1,13 triliun, kinerja BUMD menjadi sorotan. Usman Jakfar meminta perusahaan daerah yang merugi melakukan pembenahan serius atau menghadapi opsi restrukturisasi

‎Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A.,membuka opsi restrukturisasi terhadap BUMD yang tidak mampu memperbaiki kinerja.“Yang rugi harus di-merger, harus digabung, atau dilikuidasi.(Ist)

TERITORIAL24.COM,‎MEDAN – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara yang masih mengalami kerugian ditantang untuk segera melakukan pembenahan, terutama dari sisi tata kelola, efisiensi dan strategi bisnis.

‎Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., menegaskan bahwa BUMD tidak boleh terus bergantung pada dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara kinerjanya belum mampu memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

‎Bahkan, dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026), ditegaskan bahwa suntikan dana dari APBD untuk BUMD tidak lagi diarahkan dalam pembahasan RAPBD 2027, sebagaimana disampaikan Usman.

‎«“Kita telah sampaikan di rapat Banggar, tidak ada lagi suntikan dana dari APBD pada masa yang akan datang,” kata Usman Jakfar, Jumat (28/8/2026).»

‎Menurut Usman, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk menghentikan dukungan terhadap perusahaan daerah, tetapi menjadi dorongan agar BUMD mampu memperbaiki kinerja dan tata kelolanya.

‎BUMD harus mampu membuktikan bahwa keberadaannya memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, baik melalui kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan perekonomian maupun pelayanan kepada masyarakat.

‎Transfer Pusat Naik Rp1,13 Triliun

‎Sorotan terhadap BUMD tersebut muncul di tengah kabar meningkatnya ruang fiskal Sumatera Utara dari pemerintah pusat.

‎Dana transfer ke daerah disebut meningkat 24,22 persen, dari sekitar Rp4,68 triliun menjadi Rp5,81 triliun. Dengan demikian, terdapat tambahan sekitar Rp1,13 triliun.

‎Usman menyebut kenaikan tersebut sebagai “durian runtuh” bagi Sumatera Utara.

‎«“Sumatera Utara mendapatkan durian runtuh, rezeki nomplok karena telah mendapat transfer dari pusat naik 24,22 persen, dari Rp4,68 triliun menjadi Rp5,81 triliun. Naiknya sekitar Rp1,13 triliun. Ini dana yang sangat fantastis,” ujarnya.»

‎Namun, menurutnya, tambahan anggaran tersebut tidak boleh hanya terlihat besar dalam struktur APBD. Dana tersebut harus menghasilkan program yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *