Politik

BUMD Sumut yang Rugi Ditantang Benahi Tata Kelola, Usman Jakfar: RAPBD 2027 Tak Ada Lagi Suntikan Dana ‎

131
×

BUMD Sumut yang Rugi Ditantang Benahi Tata Kelola, Usman Jakfar: RAPBD 2027 Tak Ada Lagi Suntikan Dana ‎

Sebarkan artikel ini

‎Di tengah kenaikan transfer pusat Rp1,13 triliun, kinerja BUMD menjadi sorotan. Usman Jakfar meminta perusahaan daerah yang merugi melakukan pembenahan serius atau menghadapi opsi restrukturisasi

‎Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A.,membuka opsi restrukturisasi terhadap BUMD yang tidak mampu memperbaiki kinerja.“Yang rugi harus di-merger, harus digabung, atau dilikuidasi.(Ist)

‎Menurut Usman, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan.

‎Penyertaan modal pemerintah daerah harus memiliki tujuan yang jelas dan menghasilkan peningkatan kinerja.

Jika perusahaan terus menerima dukungan APBD tetapi tidak mampu menunjukkan perbaikan kinerja, maka kebijakan penyertaan modal perlu dievaluasi.

‎Karena itu, manajemen BUMD dituntut melakukan pembenahan dari berbagai sisi, mulai dari tata kelola perusahaan, profesionalisme manajemen, efisiensi operasional, struktur biaya, strategi bisnis hingga kemampuan menghasilkan laba.

‎RAPBD 2027 Jadi Ujian BUMD

‎Penegasan mengenai tidak adanya lagi suntikan APBD menjadi tantangan baru bagi BUMD Sumatera Utara.

‎RAPBD 2027 dapat menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana perusahaan daerah mampu berdiri lebih mandiri tanpa terus mengandalkan penyertaan modal pemerintah.

‎BUMD yang sehat dan memiliki prospek usaha diharapkan mampu meningkatkan kinerja, memperluas usaha dan memberikan kontribusi kepada daerah.

‎Sebaliknya, BUMD yang terus mengalami kerugian perlu mendapatkan evaluasi menyeluruh.

‎Evaluasi tersebut tidak hanya melihat laba atau rugi, tetapi juga kondisi keuangan, aset, kewajiban, beban operasional, model bisnis, kualitas manajemen, prospek usaha serta manfaat strategis perusahaan bagi daerah.

‎Merger, Penggabungan atau Likuidasi

‎Usman bahkan membuka opsi restrukturisasi terhadap BUMD yang tidak mampu memperbaiki kinerja.

‎«“Yang rugi harus di-merger, harus digabung, atau dilikuidasi,” tegasnya.»

‎Opsi tersebut tentu harus melalui kajian yang komprehensif dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

‎Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada kondisi objektif perusahaan dan tidak semata-mata karena tekanan fiskal.

‎Jika masih memiliki prospek, restrukturisasi dan penguatan bisnis dapat menjadi pilihan.

Namun, apabila perusahaan tidak memiliki prospek usaha yang memadai dan terus membebani keuangan daerah, opsi penggabungan atau langkah lain sesuai ketentuan perlu dipertimbangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *