Hukum & Kriminal

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Kapal

100
×

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Kapal

Sebarkan artikel ini

BELAWAN | TERITORIAL24.COM — Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan seorang nelayan di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HST (39) dan JG (32). Keduanya diamankan Tim URC Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

HST dan JG saat ini berstatus sebagai orang yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyelidikan/penyidikan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, keduanya diduga terlibat dalam pencurian. Namun, dalam informasi yang diterima belum disebutkan secara resmi bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pencurian diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban, MD (49), seorang nelayan warga Kelurahan Belawan Bahari, mendapati barang miliknya yang disimpan di dalam drum plastik telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit mesin kapal Mitsubishi PS 100 senilai Rp15 juta dan empat unit mata cakar tojok kerang senilai Rp2 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian.

 

Polisi Masih Dalami Peran Keduanya

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan HST dan JG di Jalan Pulau Ambon. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya untuk dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui perbuatannya. HST dan JG juga mengaku melakukan pencurian bersama beberapa orang lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni J, H, dan R.

HST mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu dari aksi tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *