“Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian mesin kapal dan peralatan nelayan. Keduanya saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus Purnomo.
Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta mencari keberadaan barang hasil kejahatan.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksinya bersama beberapa orang lainnya. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta keberadaan barang hasil kejahatan,” tegasnya.
Dengan demikian, status HST dan JG dalam informasi yang tersedia adalah orang yang diamankan dan diduga terlibat dalam perkara pencurian, bukan tersangka yang telah dinyatakan secara resmi, sampai ada keterangan penetapan tersangka dari penyidik.
Polres Pelabuhan Belawan menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut serta menindak tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.(Akbar)












