Hukum & Kriminal

Polres Serdang Bedagai Ungkap 22 Kasus Narkoba dan 5 Kasus Kriminal, 35 Tersangka Diamankan

119
×

Polres Serdang Bedagai Ungkap 22 Kasus Narkoba dan 5 Kasus Kriminal, 35 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI I TERITORIAL24.COM – Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dan kriminal umum dalam periode Agustus hingga September 2026.

Dalam press release yang digelar di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026), Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menyampaikan pihaknya mengungkap 22 kasus narkotika dengan 27 tersangka serta 5 kasus tindak pidana umum dengan 8 tersangka.

Press release dihadiri Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.

 

27 Tersangka Kasus Narkoba

 

Dari 22 laporan polisi yang diungkap Satres Narkoba Polres Sergai selama periode Agustus-September 2026, sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya, 25 tersangka laki-laki dan dua perempuan. Dari jumlah tersebut, 18 orang dikategorikan sebagai pengedar dan sembilan orang sebagai pengguna.

Barang bukti yang diamankan antara lain 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, 16 unit handphone, tiga buah bong, delapan kaca pirex, enam unit timbangan, plastik klip kosong, uang tunai Rp1.515.000 dan tiga unit sepeda motor.

Untuk tersangka yang diduga sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terhadap pengguna, diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ketentuan terkait rehabilitasi sebagaimana rujukan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

 

Tangkap Pemuda Bawa 21 Butir Ekstasi

 

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 12 Agustus 2026 di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.

Polisi menangkap seorang pria berinisial MHA alias J, 20 tahun. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 21 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti tersebut terdiri dari 10 butir pil berwarna ungu, lima butir warna kuning, lima butir warna abu-abu dan satu butir warna kuning yang ditemukan di dalam tisu. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Redmi warna hitam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *