Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana.
Polisi Sita 6,38 Gram Sabu dari Tersangka di Teluk Mengkudu
Kasus menonjol lainnya terjadi pada 2 September 2026 di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Petugas menangkap pria berinisial AWN alias P, 30 tahun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,38 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 10 plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat bruto 2,49 gram, satu plastik klip besar seberat 2,73 gram dan satu plastik klip sedang seberat 1,16 gram.
Selain itu, polisi mengamankan satu kaca pirex yang terdapat lekatan sabu, satu skop, plastik klip kosong, satu bungkus rokok serta satu unit handphone Vivo warna hitam.
Tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana.
Satreskrim Ungkap 5 Kasus, 8 Tersangka
Sementara itu, Satreskrim Polres Sergai mengungkap lima laporan polisi dengan delapan tersangka dalam periode Agustus-September 2026.
Lima kasus tersebut terdiri dari satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tidak terdapat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam pengungkapan tersebut.
Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian mobil microbus Isuzu dengan nomor polisi BM 7675 JU yang terjadi di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada 1 April 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka, yakni MR alias A (42), SS alias R (27), EG alias B (31), dan S (57).
Korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap MR alias A pada 28 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap tersangka lainnya di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.












