Hukum & Kriminal

Polres Serdang Bedagai Ungkap 22 Kasus Narkoba dan 5 Kasus Kriminal, 35 Tersangka Diamankan

121
×

Polres Serdang Bedagai Ungkap 22 Kasus Narkoba dan 5 Kasus Kriminal, 35 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, mobil tersebut kemudian dijual dan akhirnya dibongkar atau dipotong menjadi bagian-bagian terpisah.

Polisi mengamankan satu lembar STNK mobil microbus Isuzu BM 7675 JU sebagai barang bukti.

Dua Pemuda Ditangkap dalam Kasus Pencurian Meteran Air

Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus tersebut diketahui terjadi di wilayah Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial MS alias M, 20 tahun, dan R alias B, 21 tahun.

Dari hasil penyelidikan, pencurian dilakukan dengan cara menendang pipa meteran air hingga terlepas, kemudian meteran tersebut dicopot.

Berdasarkan pendataan Dinas PUTR, sebanyak 102 kepala keluarga melaporkan kehilangan meteran air, masing-masing 22 unit di Desa Gempolan, 45 unit di Desa Sei Rampah dan 35 unit di Desa Sei Rejo.

Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp40,8 juta.

Polisi menyebut para tersangka mengaku menjual barang hasil curian kepada pengepul barang bekas dan pihak lainnya. Polisi masih melakukan pencarian terhadap dua orang yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Pencurian Kabel Rambu Jalan Tol

 

Selain itu, Satreskrim Polres Sergai juga menangani kasus pencurian kabel rambu jalan tol yang dilaporkan pada 27 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di akses keluar-masuk Tol Perbaungan, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan.

Kasus tersebut dilaporkan Erfan Safari, 53 tahun, yang bekerja sebagai karyawan BUMN di Kantor Gerbang Tol Palu Kemiri, Kabupaten Deli Serdang.

Polres Sergai menyatakan kasus tersebut termasuk dalam lima perkara yang diungkap Satreskrim pada periode Agustus-September 2026.

Dalam press release, polisi juga memaparkan sejumlah perkara kriminal lainnya yang masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *