Politik

Komisi 4 DPRD Medan Temukan PT Mitra Jaya Bahari Belum Kantongi Sejumlah Izin

74
×

Komisi 4 DPRD Medan Temukan PT Mitra Jaya Bahari Belum Kantongi Sejumlah Izin

Sebarkan artikel ini

MEDAN | TERITORIAL24.COM — Komisi 4 DPRD Kota Medan menemukan sejumlah persoalan perizinan pada PT Mitra Jaya Bahari saat melakukan kunjungan pengawasan ke perusahaan depo kontainer di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, legislator menemukan perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan memiliki fasilitas Isotank Depo itu belum memiliki sejumlah dokumen dan perizinan, di antaranya Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, didampingi anggota Komisi 4 Jusuf Ginting Suka dan Lailatul Badri.

Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkarmat, serta pihak Kecamatan Medan Belawan dan Kelurahan Belawan II.

Perwakilan DLH Kota Medan, Endar Harahap, mengatakan PT Mitra Jaya Bahari belum memiliki Pertek dan SLO terkait pembuangan air limbah.

Menurut Endar, proses penerbitan SLO seharusnya sudah dilakukan sejak Maret 2026. Namun hingga kunjungan berlangsung pada September, dokumen tersebut belum terbit.

“Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari pada bulan Maret lalu. Ternyata hingga September saat ini belum juga terbit,” ujar Endar.

Selain pengelolaan air limbah, Endar menyebut perusahaan juga perlu memiliki Pertek pembuangan emisi karena menggunakan generator set (genset).

 

Belum Memiliki SLF

 

Persoalan perizinan juga ditemukan dari sisi bangunan. Perwakilan Dinas Perkimcikataru Medan, Salman Alfarizi, menyampaikan bahwa PT Mitra Jaya Bahari belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

SLF merupakan dokumen yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan dan layak digunakan. Aspek yang diperiksa antara lain struktur bangunan, keselamatan kebakaran, sanitasi, ventilasi, akses evakuasi, hingga kemudahan bagi penyandang disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *