TERITORIAL24.COM,Jakarta – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) kembali menunjukkan sikap tegasnya.
Organisasi pers nasional yang sedang naik daun ini secara resmi menyampaikan keberatan atas perlakuan tak profesional yang diterima DPC AKPERSI Kabupaten Kampar saat melaksanakan audiensi dengan sejumlah unsur pemerintah daerah.
AKPERSI, yang berdiri pada 8 Agustus 2024, kini bukan lagi “anak baru”. Dengan DPD di 33 provinsi, lebih dari 100 DPC, dan 1.500 media anggota.
Organisasi ini tumbuh cepat dan dikenal sebagai rumah bagi jurnalis berintegritas—melalui sekolah wartawan, diklat, hingga UKW berstandar Dewan Pers.
Bukan hanya bicara kualitas, AKPERSI juga lantang dalam advokasi publik, termasuk mengawal isu-isu sensitif seperti dugaan tambang ilegal.
Perlakuan Tak Profesional: Kampar Jadi Sorotan
Setelah SK resmi turun, DPC Kampar bergerak sesuai instruksi pusat: bersilaturahmi dan audiensi dengan Bupati, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri, dan Kapolres Kampar.
Namun yang diterima justru perlakuan yang dinilai merendahkan marwah pers.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyampaikan keprihatinan mendalam.
“Ada laporan masuk bahwa audiensi dengan pejabat di Kampar tak berjalan wajar. Bahkan seolah-olah ada yang ditutupi,” ujar Rino.
Surat audiensi ke Bupati Kampar mengendap hampir sebulan tanpa respons.
Saat dikonfirmasi, pengurus malah diarahkan ke sopir dan dianggap salah alamat. Padahal surat itu resmi, lengkap kop, stempel, dan tujuan.
“Banyak daerah menyambut baik AKPERSI. Lah, ini sekadar silaturahmi saja seperti labirin,” tegas Rino.
Ia memastikan persoalan ini akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Kejaksaan, DPRD, hingga Polres: Satu Pola yang Sama
Cerita tak berhenti di situ. Kejaksaan Negeri Kampar disebut memberikan pernyataan yang mengherankan—STL AKPERSI dari Kesbangpol diklaim “tidak asli”. Pernyataan yang menurut DPP tidak memiliki dasar jelas.
“Ada apa sebenarnya hubungan antara kejaksaan dan pemerintah daerah? Kok kesannya bola salju,” ujar Rino.












