Polhukam

Astaga! Pacar Ibu Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Penyebabnya Sepele…

484
×

Astaga! Pacar Ibu Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Penyebabnya Sepele…

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Waka Polrestabes AKBP Taryono Raharja dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto memaparkan kasus kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025) siang. (PM/IsT)

TERITORIA24.COM, Medan- Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, bertindak sadis.

Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan tega menganiaya seorang balita berusia 3 tahun, AYP, warga Jalan Sekip, Gang Surapati, Medan.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Jumat (28/3/2025),” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Waka Polrestabes AKBP Taryono Raharja dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025) siang.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 18.20 WIB di perumahan Japaris Residence, Jalan Rahmadsyah No. 420/28, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, yang merupakan rumah pelaku.

ZI menaruh handuk di leher korban lalu mencekiknya hingga tewas. Tidak hanya mencekik korban, pelaku juga melakukan berbagai tindakan kekerasan lain, termasuk: Menarik dan menjatuhkan tubuh korban, menjambak rambut, meninju dada dan perut korban, menendang punggung serta wajah korban hingga giginya copot dan patah, memukul kepala korban dengan botol obat dan bedak, mengurung korban di kamar mandi dan kamar tidur.

Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa ekshumasi terhadap jenazah korban dilakukan setelah laporan dari orang tua korban yang merupakan pacar tersangka, HDI (33), warga M Nawi Harahap, Kecamatan Medan Amplas. Hasilnya menunjukkan luka-luka yang sangat parah di tubuh korban, antara lain: Memar di wajah, tangan, badan, punggung, dan dada kiri,

Pecahnya empedu, proses pembusukan di area anus, warna putih pada lambung kecil dan besar dengan cairan di dalamnya, kemerahan di tenggorokan, memar di beberapa bagian tubuh, termasuk jempol kanan dan kiri, bibir atas, serta lengan dan tungkai.

Motif pelaku melakukan penganiayaan keji ini karena kesal terhadap korban yang buang air kecil dan besar di celana.

“Pelaku melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah,” jelas Kombes Gidion.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *