Dalam kasus ini, petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain: Handuk yang digunakan untuk mencekik korban, bedak dan obat yang digunakan untuk memukul korban, baju korban saat kejadian, sapu dengan bercak darah yang digunakan untuk memukul kepala korban, dua buah ponsel.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan keberhasilan anggota dalam mengungkap kasus penganiayaan balita hingga tewas di Mapolrestabes Jalan HM Joni, Medan, Sabtu (29/3/2025) siang.***












