Tebing Tinggi - Batu Bara

Bantuan UMKM Pascabanjir Dipertanyakan, Hafiza Minta Persoalan Diusut ‎

210
×

Bantuan UMKM Pascabanjir Dipertanyakan, Hafiza Minta Persoalan Diusut ‎

Sebarkan artikel ini

Warga mempertanyakan kriteria penerima bantuan UMKM dan mekanisme penyaluran Banpang. Lurah mengarahkan konfirmasi ke kantor kelurahan, sementara Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari PKS menegaskan bantuan harus tepat sasaran.

Kantor Lurah Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi(Din)

‎Menanggapi saran agar hadir di kantor kelurahan, Hafiza menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud meminta bantuan untuk kepentingan pribadi.

Ia ingin mekanisme penyaluran bantuan ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

‎“Maaf sebelumnya, Pak. Saya gak mau jumpai lurahnya. Dan bukan berarti saya mau minta agar dapat bantuan. Saya maunya diusut aja, Pak. Berani gak lurahnya mempertanggungjawabkannya,” ujar Hafiza kepada wartawan.

‎Keluhan tersebut menyoroti pentingnya transparansi dalam pendataan, verifikasi, dan penetapan penerima bantuan.

Namun, keluhan itu belum membuktikan adanya pelanggaran. Pemeriksaan data dan klarifikasi dari instansi berwenang tetap diperlukan untuk memastikan apakah penyaluran bantuan telah sesuai ketentuan.

‎Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anda Yaser Albantani, menegaskan pentingnya memastikan bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan.

‎“Bantuan tersebut harus benar-benar tepat sasaran,” ujar Anda Yaser Albantani, Rabu (28/10/2026).

‎Pernyataan tersebut menekankan bahwa ketepatan sasaran merupakan hal penting dalam pelaksanaan program bantuan, khususnya bagi masyarakat terdampak bencana yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan memulihkan usaha.

‎Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD memiliki peran mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Karena itu, keluhan masyarakat mengenai penyaluran bantuan perlu mendapat perhatian dan ditelusuri berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

‎Pendataan dan verifikasi penerima harus dilakukan secara objektif. Pemerintah dan instansi penyalur juga perlu memberikan penjelasan mengenai persyaratan program, mekanisme penetapan penerima, serta dasar keputusan apabila terdapat warga yang tidak memperoleh bantuan.

‎Apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.

‎Teritorial24.com masih berupaya memperoleh penjelasan dari pemerintah kelurahan dan instansi penyalur mengenai kriteria penerima bantuan, pengaruh kepemilikan pinjaman terhadap kelayakan, serta mekanisme pemberian bantuan pangan pengganti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *