TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai meringkus seorang pria berinisial Z alias Zulkarnain (40) hanya dua jam setelah laporan pencurian mesin kopi dan genset dilayangkan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Tenda Biru, Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah.
Kepala Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Sergai, IPDA Ibnu Irsady, mengatakan tersangka ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangannya, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit genset berwarna merah,” kata Ibnu dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.
Informasi yang dihimpun media teritorial24.com, kasus ini bermula saat korban, Muhammad Yasir (38), warga Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, mendapat kabar dari rekannya, Izhar Rachmadsyah, bahwa barang-barang miliknya yang disimpan dalam mobil ekspas telah raib.
Lokasi kejadian berada di belakang Kantor Bank Sumut, Dusun I, Desa Sei Rampah.
Atas laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku. Penangkapan berlangsung cepat, hanya berselang dua jam setelah laporan polisi Nomor: LP / B / 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, dibuat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, Z tidak beraksi sendirian.
Polisi kini memburu satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Surya, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan kerugian dari kejadian ini ditaksir mencapai Rp6 juta,” pungkas Zulfan.(Akbar)












