TERITORIAL24.COM, LABUHAN BATU – Kasus pengeroyokan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia.
Puluhan debt collector atau “Mata Elang” dari perusahaan pembiayaan ACC Finance Rantauprapat diduga melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis di depan kantor Astra Credit Companies (ACC), Jalan Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara,Kamis(18/9/2025).
Kronologi Debt Collector Keroyok Wartawan di Labuhanbatu
Peristiwa terjadi ketika dua wartawan sedang meliput dugaan penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum.
Alih-alih mendapat keterangan, keduanya malah menjadi sasaran pemukulan oleh sekelompok pria berpakaian preman.
Korban pengeroyokan adalah:
Andi Putra Jaya Zandroto, Satgasus Mitramabesnews.id
Ahmad Idris Rambe, Pemimpin Redaksi Radarkriminaltv.com
Usai dianiaya, korban melapor ke Polres Labuhan batu. Polisi telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Kapolri: Penarikan Paksa Kendaraan adalah Pidana
Kapolri menegaskan, penarikan paksa kendaraan oleh debt collector adalah tindak pidana:
Jika dilakukan di rumah debitur: pencurian (Pasal 362 KUHP).
Jika dilakukan di jalan: perampasan (Pasal 368 atau Pasal 365 KUHP).
Hal ini juga diperkuat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mewajibkan eksekusi jaminan fidusia ditempuh melalui pengadilan jika debitur menolak.
Kecaman Keras dari Organisasi Pers
Ketua DPD AKPERSI Sumut, Kh. Rony Syahputra C.BJ, C.EJ, mengecam keras pengeroyokan ini.
“Kriminalisasi wartawan sama dengan membunuh kebebasan pers. UU No. 40/1999 sudah jelas melindungi kerja jurnalistik. Polisi Labuhanbatu jangan berlama-lama, tindakan tegas harus segera diambil,” tegasnya.
Pasal Hukum yang Mengancam Debt Collector
Para pelaku pengeroyokan bisa dijerat dengan:
UU Pers No. 40/1999 Pasal 18 ayat (1): hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Pasal 170 KUHP: pengeroyokan, hukuman hingga 5 tahun 6 bulan.
Pasal 365 dan 368 KUHP: perampasan atau pencurian saat penarikan kendaraan.












