Polhukam

‎Debt Collector ACC Finance Rantau Prapat Keroyok Wartawan, Kasus di Labuhan Batu Jadi Sorotan ‎

411
×

‎Debt Collector ACC Finance Rantau Prapat Keroyok Wartawan, Kasus di Labuhan Batu Jadi Sorotan ‎

Sebarkan artikel ini
‎Puluhan debt collector atau “Mata Elang” dari perusahaan pembiayaan ACC Finance Rantauprapat diduga melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis(foto:Fika) ‎

‎TERITORIAL24.COM, LABUHAN BATU – Kasus pengeroyokan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia.

‎Puluhan debt collector atau “Mata Elang” dari perusahaan pembiayaan ACC Finance Rantauprapat diduga melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis di depan kantor Astra Credit Companies (ACC), Jalan Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara,Kamis(18/9/2025).

‎Kronologi Debt Collector Keroyok Wartawan di Labuhanbatu

‎Peristiwa terjadi ketika dua wartawan sedang meliput dugaan penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum.

‎Alih-alih mendapat keterangan, keduanya malah menjadi sasaran pemukulan oleh sekelompok pria berpakaian preman.

‎Korban pengeroyokan adalah:

‎Andi Putra Jaya Zandroto, Satgasus Mitramabesnews.id

‎Ahmad Idris Rambe, Pemimpin Redaksi Radarkriminaltv.com

‎Usai dianiaya, korban melapor ke Polres Labuhan batu. Polisi telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

‎Kapolri: Penarikan Paksa Kendaraan adalah Pidana

‎Kapolri menegaskan, penarikan paksa kendaraan oleh debt collector adalah tindak pidana:

‎Jika dilakukan di rumah debitur: pencurian (Pasal 362 KUHP).

‎Jika dilakukan di jalan: perampasan (Pasal 368 atau Pasal 365 KUHP).

‎Hal ini juga diperkuat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mewajibkan eksekusi jaminan fidusia ditempuh melalui pengadilan jika debitur menolak.

‎Kecaman Keras dari Organisasi Pers

‎Ketua DPD AKPERSI Sumut, Kh. Rony Syahputra C.BJ, C.EJ, mengecam keras pengeroyokan ini.

‎“Kriminalisasi wartawan sama dengan membunuh kebebasan pers. UU No. 40/1999 sudah jelas melindungi kerja jurnalistik. Polisi Labuhanbatu jangan berlama-lama, tindakan tegas harus segera diambil,” tegasnya.

‎Pasal Hukum yang Mengancam Debt Collector

‎Para pelaku pengeroyokan bisa dijerat dengan:

‎UU Pers No. 40/1999 Pasal 18 ayat (1): hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

‎Pasal 170 KUHP: pengeroyokan, hukuman hingga 5 tahun 6 bulan.

‎Pasal 365 dan 368 KUHP: perampasan atau pencurian saat penarikan kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *