TERITORIAL24
COM, BLITAR – Desakan untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2022 semakin menguat.
Selain DPRD Kota Blitar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) juga turut mendesak Pemerintah Kota Blitar untuk segera membatalkan regulasi tersebut.
Ketua LSM GPI, Joko Prasetiyo, menilai bahwa Perwali tersebut berpotensi membuka celah bagi sekolah-sekolah negeri untuk melegalkan pungutan oleh komite sekolah, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Perwali ini membuka celah bagi sekolah untuk menarik iuran dari orang tua siswa dengan dalih sumbangan. Padahal, sesuai Permendikbud 75/2016, sumbangan harus bersifat sukarela, bukan kewajiban yang dibebankan kepada wali murid,” tegas Joko saat dihubungi, Minggu (23/2/2025).
Joko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan pungutan yang dibebankan oleh sekolah-sekolah negeri di Blitar. Wali murid merasa tertekan dengan adanya pungutan yang seolah-olah diwajibkan.
“Kami menerima aduan dari wali murid yang mengeluhkan iuran yang seolah-olah diwajibkan. Ini bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Joko.
LSM GPI menegaskan bahwa jika Pemkot Blitar tidak segera mencabut atau merevisi Perwali tersebut, mereka akan menggerakkan massa, termasuk para wali murid, untuk menggelar aksi demonstrasi.
“Kami mendesak Wali Kota Blitar yang baru dilantik untuk segera meninjau ulang dan mencabut Perwali ini. Jika tetap dipertahankan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke jalur hukum demi melindungi hak pendidikan yang bebas dari pungutan liar,” tegas Joko.
Menurutnya, revisi Perwali ini sangat mendesak untuk mencegah praktik pungutan yang memberatkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendidikan di sekolah negeri harus gratis, tanpa ada aturan yang memberikan celah bagi pungutan yang bersifat sistematis.
“Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tanpa pungutan liar. Jika Wali Kota Blitar baru tidak segera bertindak, kami pastikan akan ada aksi besar-besaran dalam waktu dekat,” pungkas Joko.(Didik)