Blitar Raya

Diduga Manfaatkan Keterbatasan Korban, Lansia 73 Tahun Di Blitar Diamankan Polisi

61
×

Diduga Manfaatkan Keterbatasan Korban, Lansia 73 Tahun Di Blitar Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan sejumlah langkah, antara lain membawa korban untuk menjalani visum, mendatangi dan memeriksa lokasi kejadian, mengamankan terduga pelaku, serta mengumpulkan barang bukti.

Sejumlah pakaian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan penuntut umum dalam proses penanganan perkara tersebut.

Atas kasus ini, penyidik mempersangkakan KS dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas dalam kondisi sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Proses hukum terhadap KS masih berjalan. Status tersangka dan seluruh dugaan perbuatan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Blitar Kota mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata apabila menemukan dugaan tindak pidana, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti anak dan penyandang disabilitas.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana dapat segera melapor kepada kepolisian melalui Call Center 110.

Langkah cepat dari lingkungan sekitar dinilai penting agar dugaan kekerasan terhadap kelompok rentan dapat segera dihentikan dan ditangani secara hukum.(didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *