TERITORIAL24.COM, MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Serta pemilik bangunan ruko yang terletak di Jl STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Hal ini dilakukan karena diduga bangunan tersebut melanggar izin yang dapat berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami akan memanggil Dinas PKPCKTR dan pemilik ruko untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mengetahui alasan di balik pelanggaran izin ini.
Tentu ada hal yang tidak beres, sehingga mereka berani melakukan penyimpangan,” ungkap Paul kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Paul menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Medan berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan bahwa PAD dari retribusi izin bangunan dapat meningkat.
“Kami sangat menyayangkan lemahnya kinerja PKPCKTR Kota Medan yang menyebabkan Pemko Medan mengalami kebocoran PAD,” ujar Paul.
Paul juga menyampaikan rencana untuk meningkatkan koordinasi ke depan agar kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan dapat diminimalisir.
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran izin pada bangunan ruko di Jl STM Ujung/Suka Terang. Berdasarkan plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang terpasang pada bangunan.
Diterbitkan pada 17 September 2020, jenis bangunan yang disetujui adalah Rumah Tinggal Type (RTT) dengan jumlah 8 unit.
Namun, kenyataannya bangunan yang dibangun adalah 8 unit ruko, yang diduga melanggar ketentuan perizinan yang ada.
Dengan rencana pemanggilan pihak terkait, Komisi IV DPRD Medan berharap dapat mengungkap penyebab pelanggaran izin tersebut dan mencari solusi untuk mengatasi kebocoran PAD di sektor perizinan bangunan.(Akbar)