“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban,” ujar Bringin Jaya, Selasa, 12 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu barang bukti berupa unit AC hasil curian telah dijual kepada seorang warga berinisial R yang tinggal di wilayah Payalombang.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang belum ditemukan.(Akbar)












