Polhukam

Eks Kadis PUPR Sumut Didakwa Terima Suap Rp 50 Juta dari Rekanan

308
×

Eks Kadis PUPR Sumut Didakwa Terima Suap Rp 50 Juta dari Rekanan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (40), mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (19/11/2025).

Ia didakwa menerima Rp 50 juta sebagai komitmen fee dari dua proyek pembangunan jalan senilai total Rp 165 miliar.

Selain Topan, dua pejabat lain juga diadili, yaitu Rasuli Effendi Siregar, Kepala UPT Gunungtua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel (Rp 96 miliar) dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp 69,8 miliar).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Eko Wahyu Prasetyo mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana untuk pasal tersebut mulai dari penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, hingga pidana denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Jaksa memaparkan, setelah dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut, Topan memprioritaskan dua proyek tersebut meski belum masuk mata anggaran.

Melalui rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Plh Sekda Effendi Pohan, proyek usulan Topan akhirnya disetujui untuk dikerjakan.

Topan kemudian berkoordinasi dengan Rasuli untuk mencari rekanan.

Melalui mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, direkomendasikan PT Dalihan Natolu Grup dan PT Ronana Mora milik Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang sebagai pelaksana proyek.

Jaksa menyebut Topan, Kirun, dan Yasir Ahmadi beberapa kali bertemu di Medan. Pada salah satu pertemuan di City Hall Medan, Topan disebut menerima uang Rp 50 juta melalui ajudannya, Yudhistira. Uang itu diserahkan anak Kirun, Rayhan Piliang, di area parkir.

Dalam proses lelang yang ditayangkan melalui e-katalog (LPSE), Rasuli memerintahkan stafnya, Bobby dan Ryan, untuk berkoordinasi dengan staf PT DNG, Taufik Lubis, termasuk memperbaiki dokumen dua perusahaan tersebut agar memenuhi syarat.

Survei lapangan dilakukan pada 22 April 2025 dan dihadiri Topan, Kirun, Rayhan, serta Yasir. Setelah proses dianggap tuntas, pelelangan diumumkan Rasuli pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB dan pemenang diumumkan pada pukul 23.24 WIB. Rasuli kemudian melapor kepada Topan, yang menjawab, “Mainkan!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *