Dalam persidangan yang sama, turut diadili Helianto, PPK di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) I Sumut.
Ia didakwa menerima Rp 1,6 miliar dari Kirun dan Rayhan untuk tiga proyek jalan di Tapanuli Selatan sepanjang 2023–2025.
Menurut Jaksa, modusnya serupa, yakni pemaksaan komitmen fee 1 persen untuk PPK, dan masing-masing 4 persen untuk Satker dan Kepala BBPJN.
Perkara Helianto akan dilanjutkan pada Kamis (27/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Sidang dilanjutkan pada Rabu, 26 November 2025. Majelis hakim yang dipimpin Mardison dengan anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum menyebut akan memeriksa 120 saksi, namun jaksa belum merinci identitas para saksi itu.
“Kita belum bisa menjelaskan siapa saja saksi yang bakal kita hadirkan,” kata Jaksa Eko Wahyu seusai persidangan.(Akbar)












