Hukum & Kriminal

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara

316
×

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Menurut jaksa, setelah dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting memprioritaskan dua proyek pembangunan ruas jalan di Tapanuli Selatan meskipun proyek tersebut belum tercantum dalam rencana anggaran.

Melalui rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipimpin pelaksana harian Sekretaris Daerah Sumatera Utara Effendi Pohan, usulan proyek tersebut akhirnya disetujui untuk dikerjakan.

Setelah itu, Topan berkoordinasi dengan Rasuli selaku pejabat pembuat komitmen untuk mencari perusahaan yang akan mengerjakan proyek.

Jaksa menyebut, melalui perantara mantan Kapolres Tapanuli Selatan Yasir Ahmadi, direkomendasikan dua perusahaan, yakni PT Dalihan Natolu Grup dan PT Ronana Mora, milik Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang.

Jaksa menyebut Topan, Kirun, dan Yasir Ahmadi beberapa kali bertemu di Medan.

Dalam salah satu pertemuan di kawasan City Hall Medan, Kirun disebut menyerahkan uang Rp50 juta kepada Topan melalui ajudannya, Aldi Yudhistira, di area parkir.

Proses penentuan pemenang lelang proyek dilakukan melalui sistem e-katalog LPSE. Rasuli kemudian menugaskan stafnya, Bobby dan Ryan, untuk berkoordinasi dengan staf perusahaan agar dokumen yang belum lengkap dapat diperbaiki sehingga memenuhi syarat sebagai pemenang tender.

Pada 22 April 2025, para pihak juga melakukan survei lapangan ke lokasi proyek di Tapanuli Selatan. Kegiatan itu dihadiri Topan, Kirun, Rayhan, dan Yasir Ahmadi.

Jaksa menyebut pengumuman pelelangan dilakukan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, sementara pemenang tender diumumkan pada pukul 23.24 WIB pada hari yang sama.

Setelah pengumuman tersebut, Rasuli melaporkan hasilnya kepada Topan. Jaksa menyebut Topan merespons laporan itu dengan mengatakan, “Mainkan.”

Sebelum pekerjaan proyek dimulai, Rasuli disebut menerima uang Rp250 juta serta satu unit mobil Toyota Innova dari Kirun melalui perantara Rayhan Piliang. Sementara itu, Topan diduga menerima Rp50 juta, meskipun ia membantah tuduhan tersebut.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *