Polhukam

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara

222
×

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penerimaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp165 miliar di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Eko Wahyu Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider satu tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, jaksa turut menuntut mantan Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Effendi Siregar, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp200 juta. Namun, menurut jaksa, sebagian kerugian tersebut telah dikembalikan oleh istrinya kepada KPK sebesar Rp250 juta.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison dengan anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.

Persidangan berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan dan dihadiri puluhan pengunjung.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang memberatkan bagi Topan Ginting adalah tidak mengakui perbuatannya. Adapun yang meringankan bagi Rasuli Effendi Siregar ialah bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta mengembalikan sebagian kerugian negara.

Jaksa mengungkapkan praktik penerimaan komitmen fee dari rekanan disebut telah menjadi kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Kepala dinas selaku pengguna anggaran disebut memperoleh komitmen fee sebesar 4 persen dari nilai proyek, sedangkan pejabat pembuat komitmen memperoleh sekitar 1 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *