Kota Medan

Fraksi Gerindra Soroti Pungli, Keamanan Kota, dan Pengawasan Dana Kelurahan

296
×

Fraksi Gerindra Soroti Pungli, Keamanan Kota, dan Pengawasan Dana Kelurahan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang digelar di Gedung DPRD Medan, Rabu, 26 November 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Zulkarnain, setelah memastikan kehadiran 37 dari 50 anggota dewan sehingga sidang memenuhi kuorum.

Pandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan Tia Ayu Anggraini. Dalam penyampaiannya, ia menyoroti berbagai persoalan yang dinilai belum ditangani maksimal oleh Pemerintah Kota Medan, khususnya terkait kinerja Dinas Perhubungan.

Fraksi Gerindra menyesalkan kasus korupsi yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Medan, serta maraknya pungutan liar dan parkir liar di sejumlah titik kota.

“Pungli terus terjadi di area parkir, termasuk di Jalan Jawa yang tarifnya bisa mencapai Rp20 ribu, padahal seharusnya hanya Rp5 ribu,” ujar Tia Ayu.

Ia juga menyinggung laporan pemalakan oleh oknum Dishub terhadap pedagang, yang telah berujung pada laporan ke polisi.

Menurut dia, praktik semacam itu harus menjadi perhatian serius Pemko Medan agar penegakan disiplin aparatur dapat dilakukan secara tegas.

Selain permasalahan perhubungan, Fraksi Gerindra menyoroti meningkatnya gangguan keamanan seperti tawuran, begal, premanisme, dan “rayap besi” yang meresahkan warga.

Pemko Medan diminta memperkuat koordinasi dengan kepolisian untuk meredam aksi kriminalitas tersebut. “Program penyuluhan narkoba juga harus terus ditingkatkan karena narkoba dapat merusak generasi penerus,” katanya.

Tia Ayu turut menyinggung masalah sosial seperti penataan pedagang kaki lima ilegal dan kebersihan kota yang dinilai masih mempengaruhi kenyamanan publik.

Dalam sektor ketenagakerjaan, ia menilai masih banyak perusahaan yang tidak melapor ke Dinas Ketenagakerjaan sehingga menyulitkan pengawasan. Minimnya sarana pendukung pengawasan serta masih adanya pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan juga dianggap perlu menjadi perhatian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *