“Berbagai langkah kebijakan harus ditambah secara proporsional. Penurunan angka kemiskinan menjadi indikator keberhasilan pemerintah,” katanya.
Terakhir, Fraksi PAN Perindo mengkritik keterlambatan penyampaian RPJMD. Hingga 16 Juni 2025, masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah berjalan 116 hari.
Padahal, menurut Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, RPJMD harus disampaikan paling lambat 90 hari setelah pelantikan kepala daerah. “Keterlambatan ini jangan sampai terulang,” tegas Bahrumsyah.(Anggi)












