Polhukam

Ganja 24,6 Kg Diamankan Polres Sergai Dari Mobil Travel, Pemuda Asal Madina Gol

272
×

Ganja 24,6 Kg Diamankan Polres Sergai Dari Mobil Travel, Pemuda Asal Madina Gol

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai pada Senin (1/12/2025) malam. Seorang penumpang travel, A R alias D (29), diamankan setelah kedapatan membawa total 24,6 kilogram ganja dalam dua tas berbeda.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, saat personel Sat Lantas dan Satres Narkoba sedang melakukan pengaturan antrean pengisian BBM.

Sebuah mobil minibus komersial Toyota Hiace travel tiba-tiba menerobos kemacetan dan mengabaikan arahan petugas.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas menghentikan kendaraan dan menginterogasi sopir, Pirman (33), yang mengaku terburu-buru. Namun, kecurigaan tak hilang begitu saja. Pemeriksaan barang bawaan penumpang dilakukan, dan petugas menemukan sebuah tas ransel coklat berisi 5 paket ganja serta satu koper biru berisi 23 paket ganja di bagasi belakang.

Kedua tas tersebut diakui milik A R alias D, warga Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Mandailing Natal. Petugas kemudian membuka salah satu paket dan memastikan isinya adalah ganja kering.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang itu dari seseorang berinisial A L (±30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan.

Dari tersangka turut diamankan uang tunai Rp82.000, satu unit ponsel Samsung hijau, serta tiket penumpang travel.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (4/12/2025). Ia menyebut tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp500 ribu per kilogram untuk mengantarkan ganja tersebut kepada pemesan, dan mengklaim baru pertama kali melakukan aksi tersebut demi kebutuhan ekonomi keluarga.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau penjara 6 hingga 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *