Kadis Damkar M Yunus menegaskan, dalam draf Ranperda sudah ada sanksi bagi pengelola gedung yang tidak menyiapkan sarana pemadam kebakaran. Hanya saja, anggaran untuk alat harus disediakan instansi masing-masing.
Dengan kata lain, kalau kebakaran terjadi di Pasar Petisah atau Pusat Pasar, jangankan hydrant, ember pun mungkin jadi andalan terakhir.(Anggi)












