TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mengakselerasi penguatan ekonomi desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 3.211 unit BUMDes tersebar di berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Namun demikian, dari ribuan unit tersebut, baru 22 BUMDes yang masuk kategori maju.
Sementara itu, mayoritas masih berada pada tahap awal, yakni 1.890 unit berstatus perintis, 1.112 unit pemula, dan 187 unit berkembang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumut, Parlindungan Pane, menegaskan bahwa penguatan BUMDes menjadi salah satu strategi utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kita terus mendorong peningkatan perekonomian desa melalui BUMDes. Kita tidak ingin desa-desa kita mengalami kondisi seperti di Jepang atau Korea Selatan yang ditinggalkan warganya, sehingga asetnya dijual murah bahkan gratis. Padahal desa kita memiliki peran krusial dalam perekonomian,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (8/4/2026).
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sumut menargetkan pelatihan bagi sekitar 400 pengurus BUMDes sepanjang tahun ini.
Pelatihan tersebut akan mencakup penguatan kapasitas di bidang manajerial, pengelolaan keuangan, hingga strategi pemasaran.
Selain itu, Pemprov juga akan menghadirkan program Klinik BUMDes Naik Kelas, yang dapat diakses secara daring maupun luring.
Program ini akan melibatkan para tenaga ahli untuk mendampingi pengurus BUMDes dalam mengembangkan usaha mereka.
“Klinik ini diharapkan menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, sehingga mampu meningkatkan pendapatan desa secara berkelanjutan,” kata Parlindungan.
Tak hanya fokus pada aspek bisnis, Dinas PMD Dukcapil Sumut juga menggandeng pihak Kejaksaan untuk memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola administrasi desa. Kolaborasi ini diwujudkan melalui program Jaksa Masuk Desa.
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para pengelola desa, terutama dalam pengelolaan dana desa yang setiap tahun dikucurkan pemerintah pusat.












