Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencuri Mobil Pick Up L300

110
×

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencuri Mobil Pick Up L300

Sebarkan artikel ini

Dari setiap kendaraan yang berhasil dijual, masing-masing anggota komplotan memperoleh bagian sebesar Rp4 juta.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu jam tangan, empat celana panjang, tiga celana pendek, empat kaos lengan pendek, dua kaos lengan panjang, satu kemeja, satu singlet, serta tiga celana dalam.

“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” tegas AKP Bringin Jaya.

Saat ini tersangka YA telah ditahan di Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan, memperkuat sistem pengamanan, dan segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *