Imelda langsung dilarikan ke ruang ICU, namun nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 12 September 2025, pukul 06.55 WIB.
Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum Transparan
Kuasa hukum keluarga, Zainul Arifin Hasibuan, SH.I, menegaskan langkah hukum ini bukan karena emosi, tetapi demi keadilan dan keselamatan publik.
“Kematian Imelda bukan sekadar musibah medis, tapi indikasi kelalaian serius.”
“Kami mendesak Polda Sumut menelusuri kasus ini secara objektif dan transparan agar publik mengetahui kebenarannya,” tegas Zainul.
Ia juga meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberi perhatian penuh terhadap penyelidikan kasus ini.
Mengingat dugaan pelanggaran menyangkut keselamatan pasien BPJS yang dilindungi undang-undang.
RSUD Sultan Sulaiman Kembali Disorot
Kasus Imelda menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap kualitas layanan kesehatan di RSUD Sultan Sulaiman.
Sebelumnya, publik juga diguncang kasus Tonggoria Tambun, seorang ibu muda yang kehilangan bayinya di rumah sakit yang sama akibat dugaan kelalaian.
Dua tragedi ini kini menjadi cermin kelam pelayanan kesehatan di Serdang Bedagai.
Warga menilai perlakuan terhadap pasien BPJS sering dianggap sebelah mata,padahal mereka berhak mendapatkan pelayanan medis yang bermartabat.
“Ini bukan cuma soal kelalaian, tapi soal kemanusiaan dan tanggung jawab moral. Rakyat datang ke rumah sakit untuk sembuh, bukan untuk mati sia-sia,” ujar seorang aktivis dari Aliansi Masyarakat Sipil Sergai yang turut mengawal kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Sultan Sulaiman belum memberikan keterangan resmi.
Polda Sumatera Utara disebut tengah memproses laporan dan akan memanggil sejumlah tenaga medis untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.***(Tim)












