Namun, setiap dugaan praktik kartel harus terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Tindakan administratif maupun penegakan hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin, harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait.
Hal itu penting agar pengawasan terhadap pelaku usaha tetap berjalan tegas, tetapi tidak mengabaikan prinsip kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.
BPKN dan YLKI Diminta Bersuarakan Kepentingan Rakyat
Tidak hanya pemerintah, Usman juga meminta lembaga perlindungan konsumen mengambil peran lebih aktif dalam menghadapi gejolak harga pangan.
Ia mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk ikut mengawal kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
«“BPKN dan YLKI, lembaga perlindungan konsumen harus bersuara untuk rakyat. Ini amanah,” ujarnya.»
Menurut Usman, masyarakat sebagai konsumen jangan sampai hanya menjadi pihak yang menerima dampak kenaikan harga.
Perlindungan konsumen harus berjalan bersamaan dengan upaya menjaga keberlangsungan usaha peternak.
Karena itu, transparansi tata niaga, pengawasan distribusi dan keterbukaan mengenai faktor pembentukan harga menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian.
Harga Pangan Menyangkut Perut Rakyat
Usman menegaskan, persoalan harga ayam pada akhirnya bukan hanya persoalan perdagangan, tetapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Kenaikan harga pangan dapat berpengaruh langsung terhadap daya beli, terutama bagi masyarakat yang pengeluarannya sangat bergantung pada kebutuhan pokok sehari-hari.
«“Harga pangan adalah urusan perut rakyat. Wajib kita kawal sampai tuntas,” tegas Usman.»
Ia berharap pembahasan yang dilakukan DPRD Sumut bersama pengusaha dan SKPD terkait tidak berhenti pada rapat, tetapi diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dari hulu ke hilir, dengan memastikan peternak tidak dirugikan, distribusi berjalan sehat, persaingan usaha tetap fair, dan masyarakat memperoleh harga yang wajar.












