Blitar Raya

Hearing DPRD Blitar Memanas, PT Bumi Indah Group Tegaskan Operasional Sesuai Baku Mutu

22
×

Hearing DPRD Blitar Memanas, PT Bumi Indah Group Tegaskan Operasional Sesuai Baku Mutu

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Polemik dugaan pencemaran bau dari aktivitas peternakan di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, kembali menghangat dalam hearing bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Senin (11/5/2026).

Dalam forum itu, PT Bumi Indah Group menegaskan aktivitas operasional perusahaan hingga kini masih berjalan sesuai standar baku mutu lingkungan yang berlaku.

Keluhan warga terkait aroma tidak sedap yang diduga berasal dari peternakan kembali mencuat. Namun pihak perusahaan menilai dugaan pencemaran udara tidak dapat diukur hanya berdasarkan persepsi individu, melainkan harus dibuktikan lewat hasil uji laboratorium resmi.

Bagian Legal PT Bumi Indah Group, Sely Aditama, menegaskan selama kualitas udara masih berada di bawah ambang batas baku mutu, maka operasional perusahaan dinilai tetap sesuai aturan.

“Tidak bisa distandarkan memakai penilaian hidung orang per orang. Selama memenuhi baku mutu udara, kami tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai standar yang ada,” ujar Sely dalam hearing.

Sebagai tindak lanjut, perusahaan mengaku telah melakukan pengambilan sampel udara dan limbah pada 23–26 April 2026. Hasil laboratorium dijadwalkan keluar pada 13–14 Mei mendatang dan disebut akan menjadi dasar evaluasi berikutnya.

PT Bumi Indah Group juga menilai persoalan bau di kawasan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari aktivitas mereka.

Pasalnya, di sekitar lokasi terdapat sejumlah peternakan ayam dan sapi lain yang jaraknya berdekatan dengan permukiman warga.

“Semua usaha peternakan yang menghasilkan limbah tentu berpotensi menimbulkan bau,” jelasnya.

Perusahaan bahkan menyebut ada peternakan lain yang berada kurang dari 50 meter dari rumah warga. Selain itu, pihak perusahaan mengklaim tidak semua masyarakat merasakan gangguan aroma yang sama.

Sejumlah warga dan karyawan disebut mengaku tidak terganggu dengan bau dari kawasan peternakan.

Meski demikian, perusahaan memastikan tetap membuka ruang evaluasi dan komunikasi dengan masyarakat.

PT Bumi Indah Group juga mengaku menyediakan layanan pengaduan 24 jam bagi warga yang merasa terdampak gangguan bau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *