“Setiap perubahan dan tambahan anggaran harus didasarkan pada alasan yang jelas, target terukur, serta memberikan manfaat nyata,” tegas Rico.
Selain itu, Pemko Medan juga menyampaikan komitmennya dalam penerapan Medan Satu Data. Tata kelola data akan mengacu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 31 Tahun 2021, melalui penerapan standar data, metadata baku, daftar data prioritas serta satu portal data terintegrasi.(Akbar)












