Uncategorized

Kadisdik Kota Blitar Tanggapi Polemik Pungutan di SMPN 6 Kota Blitar Terkait Dies Natalis

91
×

Kadisdik Kota Blitar Tanggapi Polemik Pungutan di SMPN 6 Kota Blitar Terkait Dies Natalis

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Polemik mengenai pungutan iuran yang dilakukan oleh SMPN 6 Kota Blitar dalam rangka Dies Natalis telah berhasil diselesaikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Blitar, Dindin Alinurdin, mengungkapkan bahwa iuran tersebut telah melalui proses musyawarah yang melibatkan pihak sekolah, komite, dan siswa.

Dindin menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan terkait iuran tersebut berupa foto surat yang mencantumkan kop komite sekolah.

“Kami hanya memberikan masukan dalam hal ini. Jika surat tersebut dikeluarkan langsung oleh pihak sekolah, maka kami akan memberikan teguran sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dindin setelah menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi PUPR di Kantor PUPR Kota Blitar, Selasa (18/2/2025) sore.

Selain itu, Dindin juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di sekolah tidak boleh terlibat dalam pengelolaan kegiatan yang tidak terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

“Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di SMPN 6. Hampir semua sekolah di Kota Blitar mengadakan kegiatan serupa. Oleh karena itu, ASN tidak boleh terlibat langsung. Di SMPN 6, seluruh kegiatan dikelola oleh panitia yang dibentuk oleh komite,” jelasnya.

Dindin juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Blitar Nomor 69 Tahun 2022, sekolah diperbolehkan untuk menarik iuran dari orang tua siswa dalam rangka kegiatan seperti peringatan ulang tahun sekolah dan purnawiyata.

Namun, apabila iuran tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas sekolah, terdapat regulasi khusus yang mengharuskan pihak sekolah untuk melaporkannya kepada Wali Kota, karena hasil dari pembangunan tersebut akan menjadi aset daerah.

“Jika iuran digunakan untuk kegiatan siswa, itu diperbolehkan sesuai Perwali. Namun, jika berkaitan dengan pembangunan fasilitas sekolah, sekolah wajib melaporkannya kepada Wali Kota, karena aset yang dihasilkan akan menjadi milik daerah,” pungkasnya.(Didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *