Sumatera Utara

Kapolda Sumut Tekankan Perubahan Paradigma Penegakan Hukum

280
×

Kapolda Sumut Tekankan Perubahan Paradigma Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan Februanto menekankan pentingnya transformasi paradigma penegakan hukum seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penegasan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin, 19 Januari 2026.

Menurut Whisnu, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan momentum penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk mengubah pola pikir dan pola kerja dalam menangani perkara pidana. “Ini adalah transformasi hukum paling fundamental setelah lebih dari satu abad kita menggunakan produk hukum kolonial,” kata Whisnu dalam sambutannya.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti pejabat utama Polda Sumut, para kapolres, kepala satuan reserse kriminal dan narkoba, kapolsek, serta personel Polri di jajaran Polda Sumatera Utara, baik secara langsung maupun melalui konferensi daring.

Hadir sebagai narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Alvi Syahrin, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta jajaran Divisi Hukum Polri.

Whisnu menjelaskan, KUHP dan KUHAP yang baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan. Masa transisi hingga pemberlakuan penuh pada 2 Januari 2026, menurut dia, harus dimanfaatkan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan aparat penegak hukum.

Ia juga menyoroti penegasan peran Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru, yang diiringi tuntutan akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, KUHP baru memperkenalkan paradigma pemidanaan yang tidak semata-mata menghukum, tetapi menekankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Pembaruan ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan misi dekolonialisasi dan harmonisasi sistem hukum nasional,” ujar Whisnu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *