TERITORIAL24.COM, SIBOLGA – Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) di Mako Polres Sibolga.
Mediasi dilakukan terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, di Jalan KHA. Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, antara Tomi Perdia syah dan Andi Suhari (Pihak Pertama) terhadap Benyamin Laia (Pihak Kedua), yang mengakibatkan korban mengalami luka di wajah dan tubuh.
Proses mediasi yang berlangsung pada pukul 16.00 WIB ini melibatkan kedua belah pihak yang sepakat untuk berdamai dengan didampingi Kepala Lingkungan Aek Manis dan penyidik dari Polsek Sibolga Selatan serta Polres Sibolga.
Dalam kesepakatan yang dicapai, pihak pertama menyanggupi untuk memberikan biaya perawatan sebesar Rp 10 juta kepada pihak kedua dan keduanya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Selain itu, kedua belah pihak juga mencabut laporan mereka di Polsek Sibolga Selatan dan Polres Sibolga.
Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Fadil Satria, mengungkapkan bahwa penyelesaian dengan Restorative Justice merupakan upaya untuk mengedepankan keadilan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa.
“Kami ingin memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan pencabutan laporan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan, kedua belah pihak berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Polisi juga akan terus mengawasi perkembangan para pihak untuk memastikan perubahan positif. Proses mediasi ini menegaskan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian konflik hukum di masyarakat.(Humas Polres Sibolga)