Sumatera Utara

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumut Turun Jadi 1.341, Pemprov Tangani 200 Kasus

130
×

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumut Turun Jadi 1.341, Pemprov Tangani 200 Kasus

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara (Sumut) mengalami penurunan pada 2026.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, hingga November 2026 tercatat sebanyak 1.341 kasus.

Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti, menyampaikan hal tersebut dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/11/2026).

Dwi menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada akhir 2024 tercatat 1.822 kasus. Jumlahnya meningkat menjadi 1.975 kasus pada akhir 2025, sebelum turun menjadi 1.341 kasus pada 2026.

Dari jumlah tersebut, Pemprov Sumut telah menangani 200 kasus melalui jalur pidana dan pendekatan *restorative justice* atau keadilan restoratif.

“Pemprov Sumut telah menangani 200 kasus yang terdiri dari kasus pidana dan yang masuk kategori restorative justice,” ujar Dwi.

Ia merinci, sebanyak 78 kasus ditangani melalui jalur pidana. Dari jumlah itu, 39 kasus telah selesai, sedangkan 39 kasus lainnya masih dalam proses hukum.

Sementara itu, sebanyak 122 kasus ditangani melalui program Perlindungan Hukum Terpadu Cepat (PHTC) yang dilaksanakan bersama Biro Hukum dengan pendekatan keadilan restoratif.

Namun, Dwi menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme *restorative justice*.

Selain penanganan hukum, Dinas P3AKB Sumut juga menjalankan program CHILL (Curhat, Healing and Let’s Go) untuk memberikan pendampingan kepada remaja yang rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

Program tersebut menyasar siswa SMP dan SMA di 10 sekolah setiap tahun. Pada 2026, pelaksanaannya difokuskan di wilayah terdampak bencana, termasuk sejumlah sekolah di Medan dan Deli Serdang.

Menurut Dwi, CHILL menjadi wadah aman dan ramah anak bagi para pelajar untuk berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta mendapatkan edukasi mengenai perlindungan anak.

Melalui program pencegahan, pendampingan, dan penanganan hukum tersebut, Pemprov Sumut berupaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak sekaligus menekan angka kekerasan di daerah itu.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *