Sumatera Utara

Pemprov Sumut Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2 November, Ini Rinciannya

157
×

Pemprov Sumut Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2 November, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2 hingga 30 November 2026.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan sejumlah pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk menyukseskan program tersebut, Pemprov Sumut meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut menggencarkan sosialisasi agar informasi mengenai pemutihan pajak dapat menjangkau masyarakat secara luas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak yang memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak.

“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” kata Erwin, Jumat (30/10/2026).

Adapun sejumlah keringanan yang diberikan dalam program pemutihan tersebut meliputi pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Erwin menjelaskan, keterlibatan seluruh OPD dalam menyosialisasikan program ini diperlukan agar masyarakat mengetahui berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah. Penyebarluasan informasi akan dilakukan melalui beragam kanal komunikasi dan media informasi yang dimiliki masing-masing OPD.

Menurutnya, program pemutihan tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, tetapi juga mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Erwin mengingatkan, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *