Sumatera Utara

Khairul Muslim Ambil Formulir Calon Ketua DKP PWI Sumut, Siap Kawal Etika dan Moral Wartawan

79
×

Khairul Muslim Ambil Formulir Calon Ketua DKP PWI Sumut, Siap Kawal Etika dan Moral Wartawan

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM – Senior anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), Khairul Muslim, mengambil formulir pendaftaran bakal calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut, Senin (2/11/2026).

Formulir pendaftaran tersebut diserahkan Ketua Organizing Committee (OC) Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sumut, Rifki Warisan, didampingi Sekretaris Steering Committee (SC), Riza Mulyadi, di Kantor PWI Sumut, Jalan Adinegoro, Medan.

Pengambilan formulir ini menjadi langkah awal Khairul Muslim untuk mengikuti kontestasi pemilihan Ketua DKP PWI Sumut dalam Konferprov yang dijadwalkan berlangsung pada 21 November 2026 di Medan.

Ketua OC Konferprov PWI Sumut, Rifki Warisan, menjelaskan bahwa tahapan dan persyaratan pencalonan Ketua DKP mengacu pada Peraturan Organisasi PWI serta keputusan OC.

Adapun tahapan Konferprov PWI Sumut dimulai dengan masa pendaftaran bakal calon pada 2–6 November 2026.

Selanjutnya, perbaikan berkas dan pengumuman pendaftaran bakal calon dijadwalkan pada 7–8 November 2026.

Pada 10 November 2026, panitia akan mengirimkan daftar nama bakal calon. Puncaknya, Konferprov PWI Sumut akan digelar pada 21 November 2026 di Medan.

 

Persyaratan Calon Ketua DKP

 

Rifki menjelaskan, bakal calon Ketua DKP PWI Sumut harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya lima tahun dan berusia minimal 40 tahun.

Calon juga wajib memiliki sertifikat kompetensi wartawan tingkat utama serta pernah menjadi pengurus PWI, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Persyaratan lainnya meliputi surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik maupun organisasi yang terafiliasi dengan partai politik.

Bakal calon juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota atau pengurus organisasi wartawan lain berbadan hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Selain itu, calon harus melampirkan surat pernyataan integritas dan kesediaan menerima hasil Konferprov PWI Sumut, surat pernyataan pencalonan Ketua DKP, fotokopi tanda pengenal, pasfoto ukuran 4×6, daftar riwayat hidup, serta rekam jejak keorganisasian di PWI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *