Blitar Raya

Kasus Keracunan MBG Disorot, SPPG di Blitar Bakal Jadi Sasaran Pengawasan Komisi IX DPR RI

99
×

Kasus Keracunan MBG Disorot, SPPG di Blitar Bakal Jadi Sasaran Pengawasan Komisi IX DPR RI

Sebarkan artikel ini

BLITAR I TERITORIAL24.COM — Kasus keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian serius Komisi IX DPR RI. Evaluasi terhadap pelaksanaan program tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi kepada kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi harus menyentuh seluruh rantai pengelolaan dapur MBG.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG, termasuk pemilik dapur maupun yayasan yang menaunginya.

Menurut Nurhadi, persoalan keamanan pangan berpotensi muncul apabila pengelolaan dapur MBG lebih mengutamakan keuntungan dibanding pemenuhan standar gizi dan keamanan makanan bagi penerima manfaat.

“Kalau mindset pemilik dapur hanya mencari keuntungan, masalah seperti keracunan bisa terus berulang,” tegas Nurhadi.

Ia menekankan, anggaran MBG harus benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak. Makanan yang disajikan tidak cukup hanya mengenyangkan, tetapi harus memenuhi unsur gizi, bervariasi, menarik, higienis, serta aman dikonsumsi.

Dalam konteks pengawasan di daerah, SPPG di wilayah Blitar menjadi salah satu lokasi yang akan mendapat perhatian Komisi IX DPR RI.

Nurhadi memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan langsung bersama sejumlah wilayah lain di Jawa Timur, termasuk Kediri dan Tulungagung.

Langkah tersebut dinilai penting untuk melihat secara langsung bagaimana standar pengadaan bahan makanan, proses pengolahan, kebersihan dapur, hingga distribusi makanan MBG diterapkan di lapangan.

Nurhadi menegaskan bahwa tanggung jawab atas pelaksanaan MBG tidak semestinya dibebankan hanya kepada kepala SPPG.

“Jangan hanya kepala SPPG yang disanksi. Kalau pemilik dapurnya masih berpikir mencari untung, persoalan akan terus berulang,” ujarnya.

Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran standar keamanan pangan, evaluasi juga harus diarahkan kepada pemilik dapur atau yayasan yang terbukti mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain evaluasi terhadap SPPG, Nurhadi mendesak BGN segera mengumpulkan seluruh pengelola SPPG untuk menyamakan standar sekaligus memperkuat komitmen dalam menjalankan program MBG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *