Berita Utama

HMTN-MP Temukan Dugaan Tumpang Tindih Lahan Eukaliptus RAPP di Kampar, Asril Naska dan Budi Ilham Desak Pemerintah Turun Tangan

134
×

HMTN-MP Temukan Dugaan Tumpang Tindih Lahan Eukaliptus RAPP di Kampar, Asril Naska dan Budi Ilham Desak Pemerintah Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, RIAU — Himpunan Masyarakat Tani Nusantara-Merah Putih (HMTN-MP) turun langsung ke Kabupaten Kampar, Riau, melakukan verifikasi terhadap lahan masyarakat yang diduga masuk dalam areal penanaman tanaman eukaliptus PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

 

Verifikasi dilakukan menyusul laporan kelompok tani dan masyarakat mengenai dugaan tumpang tindih penguasaan serta pemanfaatan lahan di sejumlah wilayah Kecamatan Gunung Sahilan.

 

Ketua Umum HMTN-MP, Asril Naska, bersama Ketua Satgas Nasional HMTN-MP, Budi Ilham, turun langsung bersama jajaran organisasi melakukan pengecekan lapangan, termasuk penelusuran titik koordinat, Selasa 29 September 2026.

 

Dari pengecekan awal tersebut, HMTN-MP menyebut menemukan indikasi tanaman eukaliptus yang masuk ke areal yang menurut kelompok tani merupakan lahan masyarakat.

 

HMTN-MP meminta pemerintah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi untuk memastikan status lahan, batas kawasan, kesesuaian peruntukan, serta legalitas kegiatan penanaman.

 

Asril Naska: Titik Koordinat Harus Jadi Dasar Verifikasi

 

Asril Naska menegaskan persoalan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada klaim antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, data lapangan dan titik koordinat harus menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.

 

“Kami tidak ingin persoalan konflik lahan hanya berhenti pada klaim masing-masing pihak. Karena itu, kami melakukan verifikasi langsung dengan menarik titik koordinat untuk mengetahui posisi tanaman eukaliptus dan mencocokkannya dengan status serta peruntukan kawasan,” kata Asril.

 

Ia kemudian mengungkapkan hasil pengecekan yang dilakukan tim HMTN-MP.

 

“Hasil verifikasi dan penarikan titik koordinat di lapangan menunjukkan bahwa tanaman eukaliptus milik RAPP ini masuk di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Seharusnya, tanaman eukaliptus milik korporasi tersebut tidak boleh masuk ke dalam kawasan Hutan Tanaman Luar (HTL) atau areal APL/lahan masyarakat,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *